Larang Liputan Media Lokal di Gala Dinner Asia Africa, Transparansi Pemkot Bandung Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Gala Dinner Asia Africa City Network (AACN) menyisakan kekecewaan mendalam dari para pewarta lokal yang dihalangi meliput.

Acara Gala Dinner Asia Africa City Network (AACN) menyisakan kekecewaan mendalam dari para pewarta lokal yang dihalangi meliput.

BANDUNG – Senin malam, 19 Mei 2025, suasana seharusnya penuh semarak di Pendopo Wali Kota Bandung.

Acara Gala Dinner Asia Africa City Network (AACN), forum prestisius lintas kota se-Asia dan Afrika, digelar dengan nuansa diplomatik dan keramahan khas Sunda.

Namun, alih-alih menjadi ajang kemitraan terbuka, acara ini justru menyisakan kekecewaan mendalam dari para pewarta lokal yang dihalangi meliput.

Sejumlah jurnalis dari media lokal Bandung mengaku tidak diperbolehkan memasuki pendopo untuk meliput.

“Kami sudah datang sesuai jadwal resmi, tapi dicegat di pintu masuk oleh petugas.”

“Katanya ini perintah ajudan Wali Kota,” ujar seorang jurnalis dari media daring lokal yang meminta namanya disamarkan.

Mereka diminta meninggalkan lokasi tanpa penjelasan detail. Tak ada sesi wawancara, tak ada dokumentasi dari media lokal yang bisa diakses publik.

Padahal, kata para jurnalis, peran media adalah menyampaikan informasi kegiatan pemerintah kepada warga.

Hak Pers yang Dilanggar

Larangan ini langsung memantik protes dari kalangan jurnalis. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) secara tegas melarang upaya menghambat kegiatan jurnalistik.

Ancamannya bukan main: denda maksimal Rp 500 juta atau kurungan hingga dua tahun.

“Ini preseden buruk. Kalau pemerintah daerah bisa melarang seenaknya, bagaimana publik bisa tahu apa yang terjadi di balik pintu kekuasaan?” kata Fitria Hapsari, wartawan senior di Bandung yang turut hadir malam itu.

Larangan ini menimbulkan kekhawatiran soal mundurnya semangat transparansi di tubuh Pemerintah Kota Bandung.

Para jurnalis khawatir praktik semacam ini menjadi kebiasaan jika tidak ada klarifikasi dan koreksi dari pihak yang berwenang.

Antara Acara Diplomasi dan Ketertutupan

Asia Africa City Network merupakan forum kerjasama antar kota di Asia dan Afrika untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.

Bandung menjadi tuan rumah forum ini sejak 2015 sebagai warisan dari Konferensi Asia Afrika 1955 yang melegenda. Wajar jika acara ini menjadi sorotan.

Namun ironisnya, acara yang seharusnya menjadi simbol solidaritas dan keterbukaan justru berubah menjadi simbol eksklusivitas.

“Momen internasional seperti ini seharusnya jadi kebanggaan warga Bandung, bukan malah dibatasi akses informasinya,” ujar Aditya Rinaldi, editor peliputan dari Bramastanews.com.

Hingga artikel ini ditulis, pihak Wali Kota Bandung belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Pesan konfirmasi dari media belum mendapat balasan. Ketika dihubungi oleh beberapa redaksi, ajudan yang disebut dalam insiden itu juga enggan berkomentar.

Perspektif Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Dr. Rita Anggraini, larangan seperti ini harus dikritisi.

“Setiap kegiatan pemerintah, kecuali yang secara jelas dikategorikan tertutup karena alasan keamanan negara, harus terbuka.”

Apalagi acara ini tidak ada urgensi untuk bersifat rahasia,” ujarnya.

Dr. Rita menambahkan, jika ada prosedur atau protokol khusus, seharusnya diinformasikan secara transparan sebelum acara berlangsung.

“Jangan sampai ‘protokol’ menjadi tameng untuk membungkam pers,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah punya kewajiban membangun komunikasi yang sehat dengan media.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan keterbukaan sebagai asas dasar dalam pelayanan publik.

Menjaga Kebebasan Pers, Menjaga Demokrasi

Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga relasi sehat antara media dan pemerintah. Wartawan bukan musuh pemerintah.

Mereka adalah penyampai informasi, penyeimbang kekuasaan, dan penjaga ruang publik yang sehat.

Ke depan, Pemkot Bandung diharapkan membuka ruang dialog dan memberikan jaminan akses bagi media, terutama dalam acara yang bersifat publik.

Menutup pintu bagi media lokal sama dengan menutup pintu informasi bagi rakyat.

Sebagai solusi, Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik seharusnya turun tangan meninjau kejadian ini.

Jika terbukti ada pelanggaran, mekanisme mediasi atau sanksi administratif bisa dijalankan agar insiden serupa tidak terulang.

Sementara itu, media lokal perlu memperkuat jejaring advokasi bersama dan membangun solidaritas antarmedia sebagai benteng terakhir kebebasan pers.

Karena tanpa pers yang bebas, demokrasi hanya tinggal nama.***

Berita Terkait

Dari Medsos ke Meja Hijau: Kasus Fitnah Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 19 Orang Tewas, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Resor Cirebon
Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba, Jawa Barat Kembali Terendam
Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah, 5 Orang Jadi Tersangka
Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:59 WIB

Dari Medsos ke Meja Hijau: Kasus Fitnah Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:11 WIB

Larang Liputan Media Lokal di Gala Dinner Asia Africa, Transparansi Pemkot Bandung Dipertanyakan

Senin, 19 Mei 2025 - 09:30 WIB

Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba, Jawa Barat Kembali Terendam

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:02 WIB

Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:32 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Bisnis

Saatnya Mengenal Investasi Crypto untuk Pebisnis Pemula

Sabtu, 8 Nov 2025 - 05:29 WIB