BANDUNG – Senin malam, 19 Mei 2025, suasana seharusnya penuh semarak di Pendopo Wali Kota Bandung.
Acara Gala Dinner Asia Africa City Network (AACN), forum prestisius lintas kota se-Asia dan Afrika, digelar dengan nuansa diplomatik dan keramahan khas Sunda.
Namun, alih-alih menjadi ajang kemitraan terbuka, acara ini justru menyisakan kekecewaan mendalam dari para pewarta lokal yang dihalangi meliput.
Sejumlah jurnalis dari media lokal Bandung mengaku tidak diperbolehkan memasuki pendopo untuk meliput.
“Kami sudah datang sesuai jadwal resmi, tapi dicegat di pintu masuk oleh petugas.”
“Katanya ini perintah ajudan Wali Kota,” ujar seorang jurnalis dari media daring lokal yang meminta namanya disamarkan.
Mereka diminta meninggalkan lokasi tanpa penjelasan detail. Tak ada sesi wawancara, tak ada dokumentasi dari media lokal yang bisa diakses publik.
Padahal, kata para jurnalis, peran media adalah menyampaikan informasi kegiatan pemerintah kepada warga.
Baca Juga:
Saatnya Mengenal Investasi Crypto untuk Pebisnis Pemula
GAC Indonesia Resmi Merilis AION UT, Hadir dengan Harga Kompetitif dan Garansi Seumur Hidup
IBL 2025 Bukan Sekadar Liga, Farhan: Ini Tempat Penggemar Basket Menjadi Bagian Cerita
Hak Pers yang Dilanggar
Larangan ini langsung memantik protes dari kalangan jurnalis. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) secara tegas melarang upaya menghambat kegiatan jurnalistik.
Ancamannya bukan main: denda maksimal Rp 500 juta atau kurungan hingga dua tahun.
“Ini preseden buruk. Kalau pemerintah daerah bisa melarang seenaknya, bagaimana publik bisa tahu apa yang terjadi di balik pintu kekuasaan?” kata Fitria Hapsari, wartawan senior di Bandung yang turut hadir malam itu.
Baca Juga:
Dari Medsos ke Meja Hijau: Kasus Fitnah Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil
Lonjakan CSA Index Juni 2025 Jadi Pertanda Pulihnya Sentimen Pasar Setelah Fluktuasi
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 19 Orang Tewas, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Resor Cirebon
Larangan ini menimbulkan kekhawatiran soal mundurnya semangat transparansi di tubuh Pemerintah Kota Bandung.
Para jurnalis khawatir praktik semacam ini menjadi kebiasaan jika tidak ada klarifikasi dan koreksi dari pihak yang berwenang.
Antara Acara Diplomasi dan Ketertutupan
Asia Africa City Network merupakan forum kerjasama antar kota di Asia dan Afrika untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.
Bandung menjadi tuan rumah forum ini sejak 2015 sebagai warisan dari Konferensi Asia Afrika 1955 yang melegenda. Wajar jika acara ini menjadi sorotan.
Namun ironisnya, acara yang seharusnya menjadi simbol solidaritas dan keterbukaan justru berubah menjadi simbol eksklusivitas.
“Momen internasional seperti ini seharusnya jadi kebanggaan warga Bandung, bukan malah dibatasi akses informasinya,” ujar Aditya Rinaldi, editor peliputan dari Bramastanews.com.
Baca Juga:
Oteu Herdiansyah Sampaikan Hal Ini di RAC DPC PERADI Cibinong Tahun 2025
Termasuk Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sesalkan Korupsi Bos Sritex Rugikan Sejumlah Bank
Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba, Jawa Barat Kembali Terendam
Hingga artikel ini ditulis, pihak Wali Kota Bandung belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Pesan konfirmasi dari media belum mendapat balasan. Ketika dihubungi oleh beberapa redaksi, ajudan yang disebut dalam insiden itu juga enggan berkomentar.
Perspektif Hukum dan Kewajiban Pemerintah
Menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Dr. Rita Anggraini, larangan seperti ini harus dikritisi.
“Setiap kegiatan pemerintah, kecuali yang secara jelas dikategorikan tertutup karena alasan keamanan negara, harus terbuka.”
Apalagi acara ini tidak ada urgensi untuk bersifat rahasia,” ujarnya.
Dr. Rita menambahkan, jika ada prosedur atau protokol khusus, seharusnya diinformasikan secara transparan sebelum acara berlangsung.
“Jangan sampai ‘protokol’ menjadi tameng untuk membungkam pers,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah punya kewajiban membangun komunikasi yang sehat dengan media.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan keterbukaan sebagai asas dasar dalam pelayanan publik.
Menjaga Kebebasan Pers, Menjaga Demokrasi
Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga relasi sehat antara media dan pemerintah. Wartawan bukan musuh pemerintah.
Mereka adalah penyampai informasi, penyeimbang kekuasaan, dan penjaga ruang publik yang sehat.
Ke depan, Pemkot Bandung diharapkan membuka ruang dialog dan memberikan jaminan akses bagi media, terutama dalam acara yang bersifat publik.
Menutup pintu bagi media lokal sama dengan menutup pintu informasi bagi rakyat.
Sebagai solusi, Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik seharusnya turun tangan meninjau kejadian ini.
Jika terbukti ada pelanggaran, mekanisme mediasi atau sanksi administratif bisa dijalankan agar insiden serupa tidak terulang.
Sementara itu, media lokal perlu memperkuat jejaring advokasi bersama dan membangun solidaritas antarmedia sebagai benteng terakhir kebebasan pers.
Karena tanpa pers yang bebas, demokrasi hanya tinggal nama.***












